Untuk merealisasikan dan mewujudkan cita-cita di atas, harus ada upaya sungguh-sungguh secara sadar dan terencana dengan melibatkan semua komponen persyarikatan serta dengan jangka waktu cukup lama minimal 20 (dua puluh) tahun yaitu sering kita kenal namanya “ pengembangan organisasi “ atau organization development.
Untuk itu melihat sangat pentingnya dan strategisnya program dan kegiatan yang bersifat pengembangan organisasi khususnya cabang dan ranting serta untuk penguatan kembali peran dan fungsi cabang dan ranting sebagai ujung tombak, ujung TOMBOK dan duta dakwah Muhammadiyah yang langsung bersentuhan dengan umat dan masyarakat (grass root). Maka mulai Muktamar ke-46 di Yogyakarta dibentuklah lembaga baru yang menangani hal ini yaitu “ Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting “ yang disingkat LPCR.
LPCR Muhammadiyah berada pada tingkat pusat, wilayah dan daerah, sebagai lembaga paling baru dan termuda usianya dalam persyarikatan Muhammadiyah, hingga sampai saat ini belum banyak berbuat banyak dan sedang mencari bentuk-bentuk atau formula (strategi) yang tepat dan sesuai kebutuhan dan permasalahan serta cita-cita persyarikatan kita dalam mengembangkan persyarikatan. Untuk itu kreatifitas dan sumbangsih serta peran proaktif dari siapapun dan darimanapun sangat dibutuhkan dan dihargai baik pemikiran, konsep, aksi nyata mengenai pengembangan organisasi sangat diapresiasi oleh lembaga ini.
Pengembangan organisasi adalah suatu proses normatif yang biasa dan harus dilakukan supaya organisasi tetap eksis dan mampu berprestasi optimum serta biasanya dalam organisasi bisnis dan modern melibatkan ahli prilaku (individu dan organisasi) sebagai konsultannya. (Untuk jelasnya bisa baca dan download website milik kami pada www.WakafProduktifMuhammadiyah.Com makalah saya yang berjudul “ Strategi Pengembangan Cabang dan Ranting Muhammadiyah Abad Ke-2 dengan berbasis ekonomi (wakaf produktif) dan kader AMM “ yang dipresentasikan pada acara Rakerwil LPCR PWM Jateng di Tawangmangu pada tanggal 24 Desember 2011, beserta lampiran-lampirannya seperti ; Rentra BP2RM Longkeyang dan Renstra BP2RM Kaliprau, Pedoman Merintis BP2RM, dan Galeri Kegiatan Jaringan BP2RM Indonesia).
Pada intinya bahwa penguatan kembali (merevitalisasi) Cabang dan Ranting adalah agenda yang “ mendesak ” Muhammadiyah dalam memasuki abad ke-2. Supaya langkah pengembangan berjalan sesuai yang diharapkan dan efektif maka kita sebagai pribadi yang diamanahi menjalankan LPCR Muhammadiyah sedapat mungkin harus mengetahui apa itu pengembangan organisasi walaupun sedikit. Dan sedapat mungkin strategi (formula atau metode) yang kita jalankan dan kembangkan baik di cabang dan ranting yang mampu menyentuh pengembangan sumber daya organisasi yang subtansial, mendasar dan menyeluruh dalam organisasi khususnya ormas keagamaan.
Menurut pemahaman saya, kita akan selalu dan dapat jaya sampai akhir zaman, dari generasi sampai generasi yang akan datang, kalau mau berupaya dan mengusahan serta memiliki 3 hal (tiga kekayaan/aset) ini yaitu : dari hadist bersumber dari Abu Hurairah, r.a, Rosulullah SAW bersabda :
“ Jika seseorang manusia meninggal dunia maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang selalu mendo’akannya”. (HR. Muslim, Imam Abu Dawud dan Nasa’iy).
Kalau kita kaji lebih mendalam dari hadist ini, Rosulullah SAW telah menunjukkan pada umatnya bentuk usaha atau amal yang manfaatnya (pahalanya) langgeng sampai kiamat (hari akhir). Dengan kata lain, amal ini tidak akan pernah lapuk oleh perubahan zaman karena amal ini tetap selalu dibutuhkan, bermanfaat dan dicita-cita oleh setiap manusia sampai kapanpun dan dimanapun selama dunia ini masih ada. Padahal pahala amal seseorang dapat dibalas (dihitung/dicatat kebaikannya) oleh Allah SWT dari ketika kita mempunyai niat untuk beramal waktu masih hidup di dunia sampai batas terakhirnya setelah alam semesta ini hancur (kiamat). Dan kita tidak tahu berapa ribu atau milyar tahun lagi kiamat akan terjadi. Tetapi yang kita yakini dan ketahui bahwa kiamat pasti terjadi atau dunia ini pasti akan berakhir. Setelah itu baru pahala (manfaat) amalnya putus (berhenti) dan selanjutnya akan dilakukan penilaian kinerja usaha kita tadi (dihisab) oleh Allah Yang Maha Adil. Sedangkan amal (usaha/aset/kebaikan) yang dapat bekerja pahalanya (manfaatnya) sampai berakhirnya dunia ini bentuknya hanya tiga seperti yang dijelaskan hadist di atas.
Begitu juga organisasi sama seperti manusia karena organisasi dibentuk dari dan untuk kepentingan manusia itu sendiri. Suatu organisasi apapun bentuknya (negara, kerajaan, perusahaan , organisasi sosial) dapat hidup bertahan lama karena organisasi tersebut memiliki beberapa sumber daya pokok dan dasar. Dimana dengan sumber daya tersebut ia mampu mempertahankan eksistensinya dan mengembangankan dirinya serta kehadirannya selalu dibutuhkan dan bermanfaat (dengan memberi, melayani dan berbagi) pada umat manusia. Dan kalau kita melihat dan belajar dari sejarah, dan fakta telah membuktikan bahwa suatu organisasi yang mempunyai tiga pilar sumber daya inti, pokok dan unggulan, TIGA SOKO GURU, ini yaitu (1) sumber ekonomi yang kuat milik organisasi, (2) menguasai iptek canggih yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi manusia untuk mengaktualisasi diri dan mewujudkan harapan (cita-cita) serta mampu memberikan solusi setiap permasalahannya yang dihadapinya, dan (3) mempunyai generasi (keturunan) sebagai penerus, yang memiliki kualifikasi unggul, beriman dan berakhlak karimah, sehingga mampu berperan sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita organisai dan mempunyai komitmen pada nilai-nilai yang luhur dan mulia dari Allah SWT. Maka organisasi tersebut pasti tetap eksis sepanjang zaman dan mampu berperan banyak untuk memajukan peradaban dan mensejahterakan umat manusia di dunia.
Begitu juga Muhammadiyah seandainya menginginkan tetap eksis sepanjang zaman dan mampu memerankan fungsi kekholifahannya secara optimalkan di muka bumi sebagai rahmatalil’alamin. Dengan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya maka 3 pilar pokok sumber daya, 3 soko guru, 3 princippal factor, 3 central pillar ( of organization/house), 3 jurus sakti (untuk formula, desain, strategi, metode) pengembangan organisasi dari langit (dari Rosulullah SAW), diatas harus dimiliki dan selalu diupayakan jangan sampai hilang dan harus selalu tetap tersedia.
Apabila setiap cabang dan ranting memiliki 3 pilar aset unggulan diatas maka harapan cabang dan ranting sebagai “ ujung tombak” bahkan lebih dari itu sebagai “UJUNG TOMBOK” persyarikatan Muhammadiyah akan dapat terwujud dan sangat mudah dilakukannya. Sehingga mengusahakan dan mewujud 3 pilar kekayaan tersebut harus dijadikan amal usaha Muhammadiyah disemua jenjang dan AUM (terutama yang sudah mandiri dan maju) karena hal ini merupakan “ agenda mendesak “ Muhammadiyah pada abad ke-2 ini yang paling sesungguhnya.
Mengapa merevitalisasi dan pengembangan cabang dan ranting harus dengan berbasis ekonomi dan kader? Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan gerakannya mau tidak mau harus berbasis ekonomi, supaya mampu menyediakan dana operasional persyarikatan, mampu mempertahan eksistensi ribuan amal usahanya sampai puluhan abad bahkan tidak mustahil sampai akhir zaman dan supaya mampu mengembangkannya menjadi lembaga sosial yang mandiri, maju dan mempunyai keunggulan sesuai tuntutan zaman serta mampu menyantune dan melayani semua lapisan umat terutama para fakir miskin, dua’fa, anak yaitim piatu, anak terlantar dan lainnya. Konsep ekonomi dalam Islam (syari’ah) yang mempunyai filosofi, untuk sarana prasarana dan aktifitas sosial, untuk peningkatan peradaban umat dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat adalah ekonomi yang berbasis wakaf produktif. Salah satu kekuatan dan keunggulan ekonomi yang berbasis wakaf produktif adalah kepemilikan aset ekonomi milik Allah SWT (sosial) dan abadi (selamanya sampai akhir zaman) serta hasil pengelolaan aset pokoknya secara produktif harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial (sedekah fi sabilillah). Sejarah dan fakta telah membuktikan lembaga sosial yang berbasis ekonomi wakaf produktif mampu bertahan hidup dengan kokoh sampai ribuan tahun dan mampu memberi pelayan sosial pada umat dengan gratis tapi bermutu sampai jutaan manusia.
Muhammadiyah memang fitrahnya sebagai organisasi sosial keagamaan (organisasi nirlaba) bukan organisasi berorientasi bisnis. Akan tetapi bukan berarti Muhammadiyah tidak usah serius dan tidak berupaya secara sungguh sungguh membangun basis ekonomi untuk segala pendanaan persyarikatan yang memadai dan kuat. Justru seharusnya sebaliknya, untuk semangat dan upaya membangun ekonomi persyarikatan seharusnya lebih berlipat-lipat semangatnya dan ikhtiarnya, dibanding pada upaya kegiatan dan pendirian AUM yang bersifat sosial. Sebab untuk mempertahankan eksistensi, kebutuhan dan pengembangan supaya mandiri dan maju serta mampu mengikuti perubahan dan tuntutan zaman serta umat. Muhammadiyah dituntut harus mempunyai sumber dana yang sangat sangat besar sekali untuk saat ini dan ke depan. Tapi sangat disayangkan berkaitan hal ini belum menjadi kesadaran, pola pikir dan menjadi greget serta kemauan para pimpinan dan anggota Muhammadiyah. Kita sering mengalami kegagalan dalam mendirikan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM). Atau mungkin kita mengalami kebingungan harus melangkah bagaimana dan dari mana memulainya mengenai hal ini. Sehingga Muhammadiyah dalam hal ini sepertinya jalan ditempat walaupun sudah punya Majelis Wakaf (maaf majelis ini kerjanya lebih bersifat administratif saja dan yang diurusi dominan wakaf yang konsumtif). Dan kalaupun sudah ada AUM bersifat ekonomi (bisnis) belum seberapa (masih sangat kecil) dibanding akan kebutuhan pendanaan organisasi.
Menurut Michael Norton dalam bukunya “ the Worldwide Fundraiser’s handbook “ mengatakan bahwa fundraising (penggalian dana) merupakan komponen yang sangat penting akan keberhasilan suatu organisasi. Apa yang membuatnya penting? ; (1) Untuk keberlangsungan hidup, semua organisasi memerlukan uang (dana) untuk untuk dapat berlanjut dan beraktifitas, (2) Perluasan dan pengembangan, untuk menghadapi tantangan ke depan, suatu organisasi perlu untuk memperluas dan membangun jaringan kerjanya dan hal ini membutuhkan biaya, (3) Mengurangi ketergantungan, kebanyakan organisasi di danai oleh satu atau beberapa donor besar yang membiayai semua kebutuhan dan hal ini menempatkan organisasi dalam posisi ketergantungan, (4) Membangun konstituen, fundraising bukan hanya mengenai uang tetapi juga pendukung (supporter). Setiap pendukung penting bagi organisasi. Mereka dapat menjadi suatu indikator akan dukungan yang bisa diperoleh oleh organisasi, dan (5) Menciptakan organisasi yang giat dan berkesinambungan, kondisi ini diperlukan untuk keberadaan organisasi di masa mendatang.
Muhammadiyah supaya tidak mengalami kemandekan dan kebuntuan dalam bergerak di bidang ekonomi dan mampu membuat sumber pandanaan yang besar dan kuat. Sebenarnya sangat bisa dan mudah kalau kita mau menggali dari ajaran kita dan mau mempelajari sejarah serta mau belajar dengan Saudara kita yang sukses dalam mendirikan lembaga mandiri, maju dan bermutu. Mereka mampu mendirikan lembaga yang bersifat sosial, mampu berumur lebih dari 10 abad, tetap eksis dan mampu melayani umat dengan gratis (sangat murah) tapi bermutu.
Universitas Al Azhar Mesir berdiri sejak tahun 970 M jadi berusia lebih 1040 tahun sebagai contohnya. Al Azhar Mesir mampu memberi beasiswa 400 ribu lebih mahasiswa dari berbagai penjuru dunia baik yang muslim dan non-muslim, mampu membiayai 11 ribu dosennya, mampu mengirimkan ribuan da’i dan dosen ke seluruh penjuru dunia, mempunyai banyak rumah sakit, memberi modal usaha, menerbitkan koran mingguan Shout Al Azhar dan sebagainya. Al Azhar adalah lembaga sosial yang teramat sosial, sepersenpun tidak menarik biaya kuliah dari mahasiswa selain gratis tapi bermutu. Perjalanan Al-Azhar dari sebuah masjid dan ruwang-asrama sederhana buat mahasiswa hingga menjadi besar tak terlepas dari peran umat Islam. Umatlah yang menyumbangkan dananya melalui amal jariah, termasuk wakaf, baik wakaf uang, harta benda, tanah, maupun gedung (properti). Di antara sumber pendanaan mereka adalah berasal dari keberhasilan mengembangkan cash waqf (wakaf uang secara tunai) sebagai sumber dana untuk pengembangan dan operasional pendidikan. Konon Al Azhar memiliki wakaf tanahnya seluas 1/5 (seperlima) dari wilayah Mesir, kemudian dikembangkan secara produktif bekerjasama dengan investor untuk pertanian dan industri, pabrik, pusat perdagangan dan perkantoran, perhotelan, tempat wisata dan rekreasi keluarga dan sebagainya.
Dengan kemampuan dalam mengelola aset wakaf, Universita Al-Azhar mampu menciptakan para sarjana, ulama, dan cendekiawan Muslim yang berasal dari kalangan tak mampu sehingga kalangan bawah pun bisa menikmati pendidikan berkualitas dunia secara gratis. Tentu saja Al-Azhar berhasil bukan sekedar karena kemurahan hati donaturnya, melainkan juga lantaran kepiawaiannya mengelola dana wakaf, di sana pengurus wakafnya (nadzirnya) dikenal adil, jujur, amanah dan profesional. Menurut Dr. Abdul Aziz Kamil, mantan Menteri Waqaf dan Urusan Al-Azhar Mesir, ada dua unsur penentu dalam keberhasilannya, yakni faktor (1) manusia dan (2) undang-undang dan saat ini dana wakaf yang dikelola Al-Azhar mencapai 1/3 (sepertiga) kekayaan Mesir. (www.bwi.or.id).

Kita bisa belajar dari Pondok Moden Darussalam Gontor (PMDG), yang mempunya Falsafah dan Motto kelembagaan adalah ”PMDG berdiri di atas dan untuk semua golongan” yang menyebut dirinya sebagai “ pesantren wakaf “. Untuk “menyerahkan” Gontor kepada umat, maka diikrarkanlah untuk pertama kalinya wakaf pesantren Gontor pada tahun 1951 bertepatan dengan ulang tahun seperempat abad pondok. Untuk memberikan ketetapan hukum, maka pada 12 Oktober 1958 Trimurti menandatangani Piagam Penyerahan Wakaf PM Gontor Ponorogo kepada 15 orang wakil IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern) --yang selanjutnya disebut Badan Wakaf--, disaksikan oleh Menteri Agama KH. M. Ilyas, Gubernur Jatim Samadikun, dan Panglima TTV Brawijaya Kol. Syarbini.
Aset wakaf yang diserahkan pada saat itu berupa sawah seluas 1,74 ha, tanah kering seluas 16,85 ha, dan 12 gedung beserta perlengkapannya (satu masjid, dua gedung sekolah, satu balai pertemuan, enam asrama santri, satu perumahan guru, dan satu gedung perpustakaan) yang keseluruhannya memiliki luas 4995,73 m2.
Sejak diwakafkan aset wakaf produktif PMDG hanya 18,59 hektar , sekarang PMDG terus mengalami perkembangan yang menggembirakan. Jumlah aset dan kekayaan Pondok terus meningkat, demikian pula animo masyarakat untuk menuntut ilmu di lembaga ini terus tumbuh. Tercatat hingga saat ini PMDG memiliki 12 buah pondok cabang di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Hingga akhir 2009, aset tanah yang dimiliki berjumlah 825,184 hektar. Unit usaha yang dikelola Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern ( YPPWPM) berjumlah 30 buah. Adapun jumlah santri Pondok Modern Gontor dan kesepuluh cabangnya hingga Desember 2009, adalah 17.493 orang santri, dengan 1.897 orang guru.
Gontor adalah pesantren terbaik di Asia Tenggara yang merupakan kebanggakan umat Islam Indonesia, dimana salah satu pondok pesanten modern yang maju, mandiri, bermutu dan biayanya sangat terjangkau oleh masyarakat kita. Gontor mampu meraih sukses demikian, salah satunya penyebabnya adalah karena badan wakafnya berhasil menciptakan dan mengembangkan aset wakaf produktifnya. Jika pada saat diwakafnya pada tahun 1958 Gontor memiliki aset tanah sebanyak 18,59 hektar, maka pada tahun 2009 aset tanah pesantren ini berkembang menjadi 825,184 hektar, yang kurang lebih 651 hektar diantaranya merupakan tanah wakaf. Aset tanah tersebut diperoleh melalui wakaf, hibah, tukar menukar, dan pembelian. Usaha untuk pengembangan aset wakaf berupa tanah dan perluasannya selalu dilakukan oleh YPPWPM.
Benda yang dapat diwakafkan pada wakaf produktif adalah bisa benda tidak bergerak seperti; tanah, sawah, tambak, properti (gedung dan tanah), pohon dan lainnya. Dan benda bergerak yang dapat diwakafkan yaitu: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 16 ayat 3, UU No. 41 tahun 2004).
Inilah baru dua contoh saja begitu kuat dan hebatnya serta sangat luar biasanya sehingga tidak ada tandingannya konsep ekonomi syariah berbasis wakaf produktif. Maka sudah seharusnya dan sangat mendesak persyarikatan yang kita cintai melakukan langkah nyata dan serius menjadikan Muhammadiyah sumber pendanaannya berbasis wakaf produktif yang kuat. Karena konsep ekonomi dalam Islam (syari’ah) ini yang selaras dan sesuai dengan fitrah Muhammadiyah. Karena ekonomi berbasis wakaf produktif ini disamping murni (asli konsepnya bersumber dari Islam kata Imam Syafi’i) juga mempunyai filosofinya dan tujuannya sangat mulia sekali yaitu diperuntukan untuk sarana prasarana dan aktifitas sosial, untuk peningkatan peradaban umat dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Salah satu kekuatan dan keunggulan ekonomi yang berbasis wakaf produktif adalah
(1) kepemilikan aset ekonomi milik Allah SWT (atau sosial, berati Muhammadiyah bisa sebagai nadzirnya sesuai UU No.41 tahun 2004) dan
(2) abadi (selamanya sampai akhir zaman) serta
(3) hasil pengelolaan aset pokoknya secara produktif harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial (sedekah fi sabilillah).
Sejarah dan fakta telah membuktikan lembaga sosial yang berbasis ekonomi wakaf produktif mampu bertahan hidup dengan kokoh sampai ribuan tahun dan mampu memberi pelayan sosial pada umat dengan gratis tapi bermutu sampai jutaan manusia. Tentu saja disamping bersumber pada wakaf produktif, pendekatan sumber lainnya yang biasa di persyarikatan dilakukan tetap berjalan sebagai sumber keuangan; seperti iuran, infaq, zakat, hibah, usaha produktif maupun bentuk sedekah lainnya tetap dipertahankan dan dikembangkan lagi.