Sebagai pribadi yang pernah ditempa dan sebagai penggerak Muhammadiyah sejak di IPM mulai tahun 1986 sampai sekarang. Dalam bathin ada rasa bangga dan bersyukur atas perkembangan Persyarikatan yang saya cintai ini bisa eksis dan dapat berusia memasuki abad ke-2 (dalam kalender Hijriyah) di saat pergerakan lainnya yang sezamannya berdiri sudah banyak berguguran baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri. Walaupun demikian dalam bathin selalu muncul banyak pertanyaan dan kegelisahan di antaranya sebagai berikut :
Akankah Muhammadiyah bisa tetap eksis sampai hari akhir di Indonesia ?
Bagaimana cara mewujudkan Muhammadiyah yang mandiri, maju dan mampu mensejahterakan umat di alam semesta ini ?
Apa solusinya yang cess pleng (ampuh/mujarab) untuk mengatasi segudang masalah dan kelemahannya yang ada pada organisasi dan AUM Muhammadiyah ? (misalnya : tidak adanya sumber pendanaan yang cukup dan selalu mengalir, lambannya gerakan, rendahnya kemandirian dan kulitas AUM, sulitnya mencari dan terbatasnya kader yang handal dan mumpuni, banyaknya anak muda tidak tertarik lagi pada persyarikatan, masih kurangnya independensi pimpinan dan persyarikatan terutama terhadap pemerintah dan masih sangat banyak lagi).
Belajar dari pengalaman (sebagian kegagalan) generasi sebelumya ?
Kita sering menghabiskan tenaga, waktu dan dana (kadang bahkan sampai ratusan juta hingga milyaran dan sangking semangatnya sampai dilakoni berhutang pada pihak lain) untuk sebuah kegiatan atau untuk mendirikan AUM misalnya pondok pesantren. Tetapi setelah berdiri kita kebinguangan dan pusing tujuh keliling karena kita tidak punya dana untuk biaya operasional dan pengembangan AUM tersebut karena saldonya minus terus sebab dana dari siswa dan donatur tidak tercapai dari yang direncanakan. Akhirnya AUM tersebut menjadi hidup tidak mau mati segan, lalu jadi gulung tikar atau masih tetap berdiri walaupun antara hidup dan mati. Akan tetapi hal seperti ini akan mewariskan AUM pada generasi berikutnya dengan segudang masalah dan kelemahan. Tentu saja hal ini menurut saya sebuah langkah dan pola gerakan yang kurang bijak, cerdas dan visioner ? Coba kalau ¼ saja dari seluruh dana yang terkumpul untuk kegiatan atau mendirikan AUM tersebut, diinvestasi pada aset produktif yang bersifat abadi (yaitu wakaf produktif) dalam bentuk tanah, properti, kertas berharga dan lain sebagainya. Saya yakin akan lain jalan ceritanya. Jangan habiskan dana hanya untuk kebutuhan konsumtif (habis pakai) tapi tabungkan ¼ sampai 1/3 dari dana tersebut dalam bentuk wakaf produktif sebagai telaga keuangan yang abadi persyarikatan di hari esok dan masa akan datang.
Ironisnya pada AUM di tempat lainnya, yang dulu pernah dan atau sekarang mengalami kejayaan (surplus saldonya) tetapi lengah dan kurang bijak dalam penggunaan dana surplusnya. Mereka dengan menghabiskan semuanya untuk belanja, biaya operasional dan pengadaan sarana prasara. Mereka lupa, tidak berupaya dan tidak mau menyisihkan (menabung) sebagian dana saldo surplus tersebut dalam bentuk aset produktif yang abadi. Sebagai sumber dana cadangan untuk mempertahankan eksistensinya dan memajukan intitusinya dan SDMnya. Juga dapat sebagai dana ta’awun (dana tolong menolong) untuk persyarikatan dan subsidi silang pada AUM lainnya yang membutuhkan bantuan dan sangat membutuhkan pertolongan. Coba cari AUM mana saat ini yang sedang mengalami kejayaan berapa atau adakah dana yang ditabung dalam bentuk aset bersifat wakaf produktif ? Atau berapa persen dari dana surplusnya untuk investasi pengembangan kader Muhammadiyah? Mari mulai sekarang sebaiknya sisihkan 1/3 dari surplus dana pada AUM yang maju untuk dana pengembangan kader dan aset yang berbentuk wakaf produktif. Kalau hal itu dikerjakan saya yakin kedepan pelan tapi pasti Muhammadiyah akan lebih eksis, mandiri, maju dan mampu berbuat lebih banyak pada umat, bangsa dan negara.
Muhammadiyah memang fitrahnya sebagai organisasi sosial keagamaan (organisasi nirlaba) bukan organisasi berorientasi bisnis. Akan tetapi bukan berarti Muhammadiyah tidak usah serius dan tidak berupaya secara sungguh sungguh membangun basis ekonomi untuk segala pendanaan persyarikatan yang memadai dan kuat. Justru seharusnya sebaliknya, untuk semangat dan upaya membangun ekonomi persyarikatan seharusnya lebih berlipat-lipat semangatnya dan ikhtiarnya, dibanding pada upaya kegiatan dan pendirian AUM yang bersifat sosial. Sebab untuk mempertahankan eksistensi, kebutuhan dan pengembangan supaya mandiri dan maju serta mampu mengikuti perubahan dan tuntutan zaman serta umat. Muhammadiyah dituntut harus mempunyai sumber dana yang sangat sangat besar sekali untuk saat ini dan ke depan. Tapi sangat disayangkan berkaitan hal ini belum menjadi kesadaran, pola pikir dan menjadi greget serta kemauan para pimpinan dan anggota Muhammadiyah. Kita sering mengalami kegagalan dalam mendirikan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM). Atau mungkin kita mengalami kebingungan harus melangkah bagaimana dan dari mana memulainya mengenai hal ini. Sehingga Muhammadiyah dalam hal ini sepertinya jalan ditempat walaupun sudah punya Majelis Wakaf (maaf majelis ini kerjanya lebih bersifat administratif saja dan yang diurusi dominan wakaf yang konsumtif). Dan kalaupun sudah ada AUM bersifat ekonomi (bisnis) belum seberapa (masih sangat kecil) dibanding akan kebutuhan pendanaan organisasi.
Muhammadiyah supaya tidak mengalami kemandekan dan kebuntuan dalam bergerak di bidang ekonomi dan mampu membuat sumber pandanaan yang besar dan kuat. Sebenarnya sangat bisa dan mudah kalau kita mau menggali dari ajaran kita dan mau mempelajari sejarah serta mau belajar dengan Saudara kita yang sukses dalam mendirikan lembaga mandiri, maju dan bermutu. Mereka mampu mendirikan lembaga yang bersifat sosial, mampu berumur lebih dari 10 abad, tetap eksis dan mampu melayani umat dengan gratis (sangat murah) tapi bermutu.
Universitas Al Azhar Mesir berdiri sejak tahun 970 M jadi berusia lebih 1040 tahun sebagai contohnya. Al Azhar Mesir mampu memberi beasiswa 400 ribu lebih mahasiswa dari berbagai penjuru dunia baik yang muslim dan non-muslim, mampu membiayai 11 ribu dosennya, mampu mengirimkan ribuan da’i dan dosen ke seluruh penjuru dunia, mempunyai banyak rumah sakit, memberi modal usaha, menerbitkan koran mingguan Shout Al Azhar dan sebagainya. Al Azhar adalah lembaga sosial yang teramat sosial, sepersenpun tidak menarik biaya kuliah dari mahasiswa selain gratis tapi bermutu. Perjalanan Al-Azhar dari sebuah masjid dan ruwang-asrama sederhana buat mahasiswa hingga menjadi besar tak terlepas dari peran umat Islam. Umatlah yang menyumbangkan dananya melalui amal jariah, termasuk wakaf, baik wakaf uang, harta benda, tanah, maupun gedung (properti). Di antara sumber pendanaan mereka adalah berasal dari keberhasilan mengembangkan cash waqf (wakaf uang secara tunai) sebagai sumber dana untuk pengembangan dan operasional pendidikan. Konon Al Azhar memiliki wakaf tanahnya seluas 1/5 (seperlima) dari wilayah Mesir, kemudian dikembangkan secara produktif bekerjasama dengan investor untuk pertanian dan industri, pabrik, pusat perdagangan dan perkantoran, perhotelan, tempat wisata dan rekreasi keluarga dan sebagainya.
Dengan kemampuan dalam mengelola aset wakaf, Universita Al-Azhar mampu menciptakan para sarjana, ulama, dan cendekiawan Muslim yang berasal dari kalangan tak mampu sehingga kalangan bawah pun bisa menikmati pendidikan berkualitas dunia secara gratis. Tentu saja Al-Azhar berhasil bukan sekedar karena kemurahan hati donaturnya, melainkan juga lantaran kepiawaiannya mengelola dana wakaf, di sana pengurus wakafnya (nadzirnya) dikenal adil, jujur, amanah dan profesional. Menurut Dr. Abdul Aziz Kamil, mantan Menteri Waqaf dan Urusan Al-Azhar Mesir, ada dua unsur penentu dalam keberhasilannya, yakni faktor (1) manusia dan (2) undang-undang dan saat ini dana wakaf yang dikelola Al-Azhar mencapai 1/3 (sepertiga) kekayaan Mesir. (www.bwi.or.id).
Inilah baru satu contoh saja begitu kuat dan hebatnya serta sangat luar biasanya sehingga tidak ada tandingannya konsep ekonomi syariah berbasis wakaf produktif. Maka sudah seharusnya dan sangat mendesak persyarikatan yang kita cintai melakukan langkah nyata dan serius menjadikan Muhammadiyah sumber pendanaannya berbasis wakaf produktif yang kuat. Karena konsep ekonomi dalam Islam (syari’ah) ini yang selaras dan sesuai dengan fitrah Muhammadiyah. Karena ekonomi berbasis wakaf produktif ini disamping murni (asli konsepnya bersumber dari Islam kata Imam Syafi’i) juga mempunyai filosofinya dan tujuannya sangat mulia sekali yaitu diperuntukan untuk sarana prasarana dan aktifitas sosial, untuk peningkatan peradaban umat dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Salah satu kekuatan dan keunggulan ekonomi yang berbasis wakaf produktif adalah (1) kepemilikan aset ekonomi milik Allah SWT (atau sosial, berati Muhammadiyah bisa sebagai nadzirnya sesuai UU No.41 tahun 2004) dan (2) abadi (selamanya sampai akhir zaman) serta (3) hasil pengelolaan aset pokoknya secara produktif harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial (sedekah fi sabilillah). Sejarah dan fakta telah membuktikan lembaga sosial yang berbasis ekonomi wakaf produktif mampu bertahan hidup dengan kokoh sampai ribuan tahun dan mampu memberi pelayan sosial pada umat dengan gratis tapi bermutu sampai jutaan manusia. Tentu saja disamping bersumber pada wakaf produktif, pendekatan sumber lainnya yang biasa di persyarikatan dilakukan tetap berjalan sebagai sumber keuangan; seperti iuran, infaq, zakat, hibah, usaha produktif maupun bentuk sedekah lainnya tetap dipertahankan dan dikembangkan lagi.
Kita sering menghabiskan tenaga, waktu dan dana (kadang bahkan sampai ratusan juta hingga milyaran dan sangking semangatnya sampai dilakoni berhutang pada pihak lain) untuk sebuah kegiatan atau untuk mendirikan AUM misalnya pondok pesantren. Tetapi setelah berdiri kita kebinguangan dan pusing tujuh keliling karena kita tidak punya dana untuk biaya operasional dan pengembangan AUM tersebut karena saldonya minus terus sebab dana dari siswa dan donatur tidak tercapai dari yang direncanakan. Akhirnya AUM tersebut menjadi hidup tidak mau mati segan, lalu jadi gulung tikar atau masih tetap berdiri walaupun antara hidup dan mati. Akan tetapi hal seperti ini akan mewariskan AUM pada generasi berikutnya dengan segudang masalah dan kelemahan. Tentu saja hal ini menurut saya sebuah langkah dan pola gerakan yang kurang bijak, cerdas dan visioner ? Coba kalau ¼ saja dari seluruh dana yang terkumpul untuk kegiatan atau mendirikan AUM tersebut, diinvestasi pada aset produktif yang bersifat abadi (yaitu wakaf produktif) dalam bentuk tanah, properti, kertas berharga dan lain sebagainya. Saya yakin akan lain jalan ceritanya. Jangan habiskan dana hanya untuk kebutuhan konsumtif (habis pakai) tapi tabungkan ¼ sampai 1/3 dari dana tersebut dalam bentuk wakaf produktif sebagai telaga keuangan yang abadi persyarikatan di hari esok dan masa akan datang.
Ironisnya pada AUM di tempat lainnya, yang dulu pernah dan atau sekarang mengalami kejayaan (surplus saldonya) tetapi lengah dan kurang bijak dalam penggunaan dana surplusnya. Mereka dengan menghabiskan semuanya untuk belanja, biaya operasional dan pengadaan sarana prasara. Mereka lupa, tidak berupaya dan tidak mau menyisihkan (menabung) sebagian dana saldo surplus tersebut dalam bentuk aset produktif yang abadi. Sebagai sumber dana cadangan untuk mempertahankan eksistensinya dan memajukan intitusinya dan SDMnya. Juga dapat sebagai dana ta’awun (dana tolong menolong) untuk persyarikatan dan subsidi silang pada AUM lainnya yang membutuhkan bantuan dan sangat membutuhkan pertolongan. Coba cari AUM mana saat ini yang sedang mengalami kejayaan berapa atau adakah dana yang ditabung dalam bentuk aset bersifat wakaf produktif ? Atau berapa persen dari dana surplusnya untuk investasi pengembangan kader Muhammadiyah? Mari mulai sekarang sebaiknya sisihkan 1/3 dari surplus dana pada AUM yang maju untuk dana pengembangan kader dan aset yang berbentuk wakaf produktif. Kalau hal itu dikerjakan saya yakin kedepan pelan tapi pasti Muhammadiyah akan lebih eksis, mandiri, maju dan mampu berbuat lebih banyak pada umat, bangsa dan negara.
Muhammadiyah memang fitrahnya sebagai organisasi sosial keagamaan (organisasi nirlaba) bukan organisasi berorientasi bisnis. Akan tetapi bukan berarti Muhammadiyah tidak usah serius dan tidak berupaya secara sungguh sungguh membangun basis ekonomi untuk segala pendanaan persyarikatan yang memadai dan kuat. Justru seharusnya sebaliknya, untuk semangat dan upaya membangun ekonomi persyarikatan seharusnya lebih berlipat-lipat semangatnya dan ikhtiarnya, dibanding pada upaya kegiatan dan pendirian AUM yang bersifat sosial. Sebab untuk mempertahankan eksistensi, kebutuhan dan pengembangan supaya mandiri dan maju serta mampu mengikuti perubahan dan tuntutan zaman serta umat. Muhammadiyah dituntut harus mempunyai sumber dana yang sangat sangat besar sekali untuk saat ini dan ke depan. Tapi sangat disayangkan berkaitan hal ini belum menjadi kesadaran, pola pikir dan menjadi greget serta kemauan para pimpinan dan anggota Muhammadiyah. Kita sering mengalami kegagalan dalam mendirikan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM). Atau mungkin kita mengalami kebingungan harus melangkah bagaimana dan dari mana memulainya mengenai hal ini. Sehingga Muhammadiyah dalam hal ini sepertinya jalan ditempat walaupun sudah punya Majelis Wakaf (maaf majelis ini kerjanya lebih bersifat administratif saja dan yang diurusi dominan wakaf yang konsumtif). Dan kalaupun sudah ada AUM bersifat ekonomi (bisnis) belum seberapa (masih sangat kecil) dibanding akan kebutuhan pendanaan organisasi.
Muhammadiyah supaya tidak mengalami kemandekan dan kebuntuan dalam bergerak di bidang ekonomi dan mampu membuat sumber pandanaan yang besar dan kuat. Sebenarnya sangat bisa dan mudah kalau kita mau menggali dari ajaran kita dan mau mempelajari sejarah serta mau belajar dengan Saudara kita yang sukses dalam mendirikan lembaga mandiri, maju dan bermutu. Mereka mampu mendirikan lembaga yang bersifat sosial, mampu berumur lebih dari 10 abad, tetap eksis dan mampu melayani umat dengan gratis (sangat murah) tapi bermutu.
Universitas Al Azhar Mesir berdiri sejak tahun 970 M jadi berusia lebih 1040 tahun sebagai contohnya. Al Azhar Mesir mampu memberi beasiswa 400 ribu lebih mahasiswa dari berbagai penjuru dunia baik yang muslim dan non-muslim, mampu membiayai 11 ribu dosennya, mampu mengirimkan ribuan da’i dan dosen ke seluruh penjuru dunia, mempunyai banyak rumah sakit, memberi modal usaha, menerbitkan koran mingguan Shout Al Azhar dan sebagainya. Al Azhar adalah lembaga sosial yang teramat sosial, sepersenpun tidak menarik biaya kuliah dari mahasiswa selain gratis tapi bermutu. Perjalanan Al-Azhar dari sebuah masjid dan ruwang-asrama sederhana buat mahasiswa hingga menjadi besar tak terlepas dari peran umat Islam. Umatlah yang menyumbangkan dananya melalui amal jariah, termasuk wakaf, baik wakaf uang, harta benda, tanah, maupun gedung (properti). Di antara sumber pendanaan mereka adalah berasal dari keberhasilan mengembangkan cash waqf (wakaf uang secara tunai) sebagai sumber dana untuk pengembangan dan operasional pendidikan. Konon Al Azhar memiliki wakaf tanahnya seluas 1/5 (seperlima) dari wilayah Mesir, kemudian dikembangkan secara produktif bekerjasama dengan investor untuk pertanian dan industri, pabrik, pusat perdagangan dan perkantoran, perhotelan, tempat wisata dan rekreasi keluarga dan sebagainya.
Dengan kemampuan dalam mengelola aset wakaf, Universita Al-Azhar mampu menciptakan para sarjana, ulama, dan cendekiawan Muslim yang berasal dari kalangan tak mampu sehingga kalangan bawah pun bisa menikmati pendidikan berkualitas dunia secara gratis. Tentu saja Al-Azhar berhasil bukan sekedar karena kemurahan hati donaturnya, melainkan juga lantaran kepiawaiannya mengelola dana wakaf, di sana pengurus wakafnya (nadzirnya) dikenal adil, jujur, amanah dan profesional. Menurut Dr. Abdul Aziz Kamil, mantan Menteri Waqaf dan Urusan Al-Azhar Mesir, ada dua unsur penentu dalam keberhasilannya, yakni faktor (1) manusia dan (2) undang-undang dan saat ini dana wakaf yang dikelola Al-Azhar mencapai 1/3 (sepertiga) kekayaan Mesir. (www.bwi.or.id).
Inilah baru satu contoh saja begitu kuat dan hebatnya serta sangat luar biasanya sehingga tidak ada tandingannya konsep ekonomi syariah berbasis wakaf produktif. Maka sudah seharusnya dan sangat mendesak persyarikatan yang kita cintai melakukan langkah nyata dan serius menjadikan Muhammadiyah sumber pendanaannya berbasis wakaf produktif yang kuat. Karena konsep ekonomi dalam Islam (syari’ah) ini yang selaras dan sesuai dengan fitrah Muhammadiyah. Karena ekonomi berbasis wakaf produktif ini disamping murni (asli konsepnya bersumber dari Islam kata Imam Syafi’i) juga mempunyai filosofinya dan tujuannya sangat mulia sekali yaitu diperuntukan untuk sarana prasarana dan aktifitas sosial, untuk peningkatan peradaban umat dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Salah satu kekuatan dan keunggulan ekonomi yang berbasis wakaf produktif adalah (1) kepemilikan aset ekonomi milik Allah SWT (atau sosial, berati Muhammadiyah bisa sebagai nadzirnya sesuai UU No.41 tahun 2004) dan (2) abadi (selamanya sampai akhir zaman) serta (3) hasil pengelolaan aset pokoknya secara produktif harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial (sedekah fi sabilillah). Sejarah dan fakta telah membuktikan lembaga sosial yang berbasis ekonomi wakaf produktif mampu bertahan hidup dengan kokoh sampai ribuan tahun dan mampu memberi pelayan sosial pada umat dengan gratis tapi bermutu sampai jutaan manusia. Tentu saja disamping bersumber pada wakaf produktif, pendekatan sumber lainnya yang biasa di persyarikatan dilakukan tetap berjalan sebagai sumber keuangan; seperti iuran, infaq, zakat, hibah, usaha produktif maupun bentuk sedekah lainnya tetap dipertahankan dan dikembangkan lagi.



0 komentar:
Posting Komentar