Gerakan Muhammadiyah khususnya dalam mendirikan amal usahanya kalau diibaratkan seperti orang naik sepeda motor, ke depan harus dimulai dari gigi satu dulu, kalau dari gigi satu sudah mampu berjalan dengan baik sesuai kecepatannya baru berpindah ke gigi kedua untuk menambah kecepatan lebih cepat dari sebelumnya dan seterusnya. Pola gerakan seperti orang naik sepeda motor dari gigi terendah dan mampu menyesuaikan giginya (kecepatannya) sesuai situasi dan kondisi serta hambatan dan rintangan di jalan, diharapkan perjalanan gerakan Muhammadiyah ke depan tetap lancar, aman dan sampai pada tujuannya yaitu mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Adapun pola gerakan Muhammadiyah ke depan adalah polanya sebagai berikut :
Pola gerakan Muhammadiyah pada gigi satu adalah bentuk usaha dan kegiatan yang bersifat membentuk dan membangun amal usaha sebagai sumber pendanaan yang abadi terus mengalir seperti mata air zamzam sebagai telaga finantial yaitu amal usaha dalam bentuk ekonomi wakaf produktif dan menyiapkan kader (sumber daya manusia) sebagai calon pimpinan persyarikatan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah yang ada dan yang akan didirikan.
Apabila jalannya gerakan gigi satu sudah kuat dan cukup besar dalam bentuk kader dan SDM yang banyak dan mumpuni sesuai yang dibutuhkan dan amal usaha wakaf produktif yang nadzirnya (milik) Muhammadiyah seperti; tanah, properti, saham, kertas berharga, emas dan lainnya. Selanjutnya gerakannya (polanya) baru masuk ke gigi ke dua yaitu dengan membentuk amal usaha yang berorientasi mencari keuntungan (profit) berujud usaha (bisnis) pada sektor riil maupun bidang jasa seperti; pertokoan, pertanian, transportasi, penyewaan properti, pom bensin, sarana olah raga dan rekreasi keluarga, jasa pelayanan dan perawatan kecantikan, jasa pelayanan keuangan ( bank dan LKM syariah), pendirian badan usaha publik (PT dan CV) dan lain sebagainya. Penciptaan bentuk amal usaha Muhammadiyah pada pola gigi kedua adalah bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan sumber pendanaan persyarikatan yang pada gigi satu (wakaf produktif) sehingga persyarikatan mempunyai berbagai macam sumber pendanaan dan dananya didapat ada yang bersifat harian, mingguan, bulanan, tahunan maupun jangka waktu yang lebih lama lagi sehingga persyarikatan mempunyai “ cash flow “ sumber finansial yang lancar, besar dan kuat.
Pola gerakan pada gigi satu dan keduanya diharapkan sebagai penyiapan dasar dan landasan kuat dan kokoh yaitu terbentuknya (tersedianya) kader (SDM) yang handal, sumber pendanaan lancar dan kuat milik Muhammadiyah serta perekonomian anggota/simpatisan yang cukup mapan dan sejahtera karena anggota/simpatisan diberi penghidupan dari aset-aset ekonomi (amal usaha wakaf produktif dan usaha sektor riil/jasa) milik persyarikatan. Maka diharapkan organisasi mampu membiayai biaya kaderisasi, dakwah, kegiatan-kegiatannya dan mampu membiayai pendirian dan operasional amal usaha bersifat sosial secara mandiri dan berkesinambungan.
Pola gerakan yang diawali dari pola gerakan gigi satu dan dilanjutkan pola gigi kedua maka diharapkan dan dapat diwujudkannya “ terciptanya kondisi dan perkembang cabang dan ranting yang lebih kuat, dinamis dan berkemajuaan sesuai dengan prinsip dan cita-cita gerakan Muhammadiyah menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya “ sesuai visi, tujuan dan amanah keputusan Muktamar ke-46 di Yogyakarta dalam merevitalisasi cabang dan ranting.
Diharapkan dengan terciptanya kondisi dan perkembangan yang lebih kuat, dinamis dan berkemajuan dengan ditandai persyarikatan memiliki aset-aset pokok dan unggulan dalam bentuk kader (SDM) yang handal dan jumlahnya mencukupi, aset ekonomi wakaf produktif dan usaha sektor riil/jasa kuat dan banyak. Maka untuk melaju langkah selanjutnya untuk memasuki pola gerakan pada gigi ke tiga dan empat (bahkan akan ganti sepeda motor metikpun bisa dan mudah dilakukan) yaitu membuat amal usaha bersifat sosial yang mandiri, maju dan unggul ( yang biasa kita lakukan selama ini) akan lebih mudah dilakukan. Sehingga untuk mewujudkan impian membentuk amal usaha Muhammadiyah bersifat sosial yang “ berkualitas “ dapat dengan mudah kita raih dan nyatakan. Di samping itu Muhammadiyah mampu berperan lebih optimal dalam melayani fakir miskin, anak terlantar, kaum tertindas, anak yatim, dan dalam memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat.



0 komentar:
Posting Komentar